"Kami terus mensosialisasikan insentif tersebut. Meskipun, insentif berupa tax holiday masih lebih menarik bagi investor," kata Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian dihubungi Antaranews di Jakarta, Rabu.
Imam menyampaikan, setiap perusahaan diyakini telah melakukan penghitungan terkait insentif yang lebih menguntungkan saat berniat menanamkan modalnya di bidang pengembangan kawasan industri.
Namun demikian, investor yang ingin mendapatkan fasilitas tax holiday, perlu memenuhi beberapa syarat dan ketentuan, hingga akhirnya diberikan fasilitas tersebut.
"Kalau tax holiday kan ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi, misalnya dia harus sebagai industri pionir di Indonesia," tukas Imam.
Sedangkan, insentif yang tertuang dalam PMK nomor 105 Tahun 2016, tidak membutuhkan syarat dan ketentuan khusus.
"Jadi, kalau perusahaan sudah investasi kawasan industri saja, itu sudah dapat insentif berupa fasilitas perpajakan dan kepabeanan," ungkap Imam.
Imam mengatakan, berbagai insentif tersebut terbukti mampu menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia, meskipun bukan merupakan hal utama yang mereka cari.
"Insentif itukan sifatnya 'desert'. Nah, menu utamanya tetap investasi mereka di sini," pungkas Imam.
Pada peraturan tersebut, pemberian insentif diberikan berbeda berdasarkan empat Pengembangan Wilayah Industri, yakni maju, berkembang, potensial I dan potensial II.
"Ini satu-satunya insentif yang pemberlakuannya berdasarkan wilayah pembangunan. Bisa dikatakan, semakin ke wilayah Timur, insentif yang diberikan akan semakin besar dan lama," ungkapnya.
Imam menambahkan, pemerintah akan mengevaluasi pemberlakuan aturan tersebut dalam waktu satu tahun, sehingga dapat dinilai efektivitasnya.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2017