"Penyerahan remisi pada HUT ke-72 RI di Kepulauan Babel terdiri dari remisi umum I sebanyak 950 orang dan remisi umum II sebanyak 55 orang dengan jumlah total 1.005 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel, Yoseph di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menerangkan pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana kali ini telah dilaksanakan dengan sistem online yang sejalan dengan instruksi Menteri Hukum dan HAM RI.
"Sistem online juga telah diterapkan dalam hal pemberian pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-02.OT.03.01 pada 2014," ujarnya.
Menurut Yoseph, pelayanan kemasyarakatan dengan sistem online diharapkan dapat mempercepat pemberian dan pemenuhan hak-hak warga binaan yang dilaksanakan secara transparan serta mudah diakses oleh masyarakat umum.
"Sistem online dapat mempermudah pemenuhan hak warga binaan dan menjamin proses yang transparan karena dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat umum," terangnya.
Selain itu, lanjut dia, penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Cabang Rumah Tahanan Negara di Kepulauan Babel terdiri dari tindak pidana umum dewasa 1.212 orang, tindak pidana umum anak-anak 20 orang, tindak pidana khusus korupsi 61 orang, tindak pidana khusus narkoba 817 orang, dan tindak pidana khusus terorisme 1 orang.
"Jumlah total penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Cabang Rumah Tahanan Negara di Kepulauan Babel mencapai 2.111 orang sedangkan kapasitas normal hanya 1.253 orang sehingga mengalami kelebihan kapasitas sebesar 68 persen," katanya.
Yoseph mengatakan terdapat tiga kabupaten yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung Timur yang belum memiliki unit pelayanan terpadu pemasyarakatan.
"Kami menyambut baik dan berterima kasih atas rencana Gubernur Kepulauan Babel untuk membangun lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Bangka Tengah dalam tahun anggaran 2018-2019," katanya.
(T.KR-KMN/R021)
Pewarta: Kasmono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017