PPSC Sukabumi lepasliarkan elang sitaan

18 Agustus 2017 13:18 WIB
PPSC Sukabumi lepasliarkan elang sitaan
Arsip Foto. Polisi Hutan BKSDA Jawa Barat membawa burung elang ular bido (Spilornis cheela) seusai dihadirkan dalam sidang kasus penjualan satwa dilindungi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (1/10). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA News) - Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Kabupaten Sukabumi melepasliarkan dua elang ular bido (Spilornis cheela) yang disita dari warga Bandung.

Dua elang yang sudah hampir punah itu dilepasliarkan di habitatnya di Suaka Margasatwa Cikepuh, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada peringatan hari kemerdekaan Kamis (17/8).

"Sebelum dilepasliarkan sepasang elang ular bido sempat kami karantina untuk memastikan kesehatannya dan mengembalikan lagi kebiasaannya agar bisa beradaptasi dengan lingkungan barunya," kata staf PPSC, Iing Iryantoro, Jumat.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat, ia menjelaskan, menyita elang itu dari warga Bandung sejak 2012.

Semula kondisi kedua elang itu memprihatikan, namun setelah menjalani masa karantina selama lima tahun kondisinya membaik dan mampu beradaptasi dengan lingkungan barunya sehingga kemudian dilepasliarkan ke habitatnya.

"Elang merupakan burung yang sulit berkembang biak dan setiap tahun populasinya menurun karena perburuan liar. Maka dari itu kami imbau agar pecinta burung tidak memelihara elang dengan alasan apa pun untuk melestarikan keberadaannya," kata Iing.

Kepala Resor Suaka Margasatwa Cikepuh Saefudin menjelaskan Cikepuh merupakan salah satu habitat yang cocok untuk elang karena ketersediaan makanannya masih mencukupi.

Ia berharap elang jantan bernama Vico dan elang betina bernama Ingo itu bisa berkembangbiak di suaka margasatwa Cikepuh.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017