Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Jumat, mengatakan perusahaan itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"KLHK menghentikan kegiatan perusahaan ini sejak 15 Agustus 2017," katanya.
Vivien mengatakan Pengawas Lingkungan Hidup mendapati perusahaan meletakkan kurang lebih 1.000 ton timbunan limbah medis dan infeksius di tempat terbuka dan hanya ditutup terpal.
Selain itu, ia melanjutkan, di gudang perusahaan petugas menemukan 475 ton limbah klinis dibungkus kemasan plastik klinis berwarna kuning, 100 ton obat kedaluarsa serta limbah medis lainnya yang telah disimpan sejak 2016.
"KLHK akan menindak tegas perusahaan yang telah melakukan pelanggaran izin dan peraturan lingkungan hidup," ujar dia.
KLHK telah memberikan Sanksi Administratif Penghentian Kegiatan kepada PT Jasa Medivest melalui SK Menteri LHK Nomor 4240/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/08/2017.
Untuk sementara waktu, ia mengatakan, PT Jasa Medivest tidak boleh menerima limbah dan wajib mengolah limbah yang sudah ada. Perusahaan juga diwajibkan memulihkan bekas lokasi timbunan limbah medis yang telah terkontaminasi.
Vivien menganjurkan perusahaan-perusahaan penghasil limbah B3 tidak mengirimkan limbahnya ke PT Jasa Medivest sampai perusahaan itu melakukan perbaikan sesuai dengan perintah sanksi administrasi.
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017