• Beranda
  • Berita
  • India ancam hukum Philip Morris karena langgar UU Anti-Rokok

India ancam hukum Philip Morris karena langgar UU Anti-Rokok

18 Agustus 2017 16:16 WIB
India ancam hukum Philip Morris karena langgar UU Anti-Rokok
Ilustrasi - Philip Morris International (REUTERS/Denis Balibouse)
New Delhi (ANTARA News) - Pemerintah India mengancam Philip Morris International Inc dengan "tindakan hukuman" terkait dugaan pelanggaran undang-undang anti-rokok yang dilakukan perusahaan rokok raksasa itu menurut surat yang dikirim kementerian kesehatan federal India ke perusahaan.

Surat yang disampaikan menyusul investigasi Reuters bulan lalu yang mengungkap bagaimana Philip Morris menggunakan taktik pasar di India, beberapa di antaranya menyasar kaum muda, yang menurut para pejabat merupakan tindakan ilegal.

Surat tersebut mengutip artikel Reuters pada paragraf pembukaan, mendaftar metode pemasaran Philip Morris yang ditulis dalam artikel seperti, iklan di kios, penjualan bebas Marlboro di klab malam, dan penggunaan televisi untuk memromosikan merek-merek rokok paling laris.

Kegiatan-kegiatan promosi itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang pengendalian dampak tembakau dan subjek penghukuman di bawah undang-undang tersebut menurut surat kementerian kesehatan India bertanggal 10 Agustus.

"Anda diminta mengklarifikasi posisi Anda dan menunjukkan alasan hukuman tidak bisa dijatuhkan kepada perusahaan dan para direksinya," kata surat itu.

Pelanggaran semacam itu bisa dijatuhi denda sampai 1.000 rupee atau 15 dolar AS dan hukuman hingga dua tahun penjara sebagai hukuman pertama menurut Cigarettes and Other Tobacco Products Act.

Unit Philip Morris International di India tidak merepons pertanyaan dari Reuters mengenai masalah itu.


Surat ke ITC

Kementerian kesehatan juga mengirim surat serupa kepada ITC Ltd, perusahaan rokok terbesar di India yang menurut investigasi Reuters juga menggunakan taktik promosi serupa dengan Philip Morris.

Dalam surat kepada ITC, kementerian kesehatan menyatakan ikan perusahaan di kios-kios ilegal.

"Iklan selain dalam bentuk daftar jenis tembakau yang tersedia, apakah ditampilkan di dalam atau pun di luar kios, adalah hal yang dilarang dan bisa dihukum," kata kementerian kesehatan, yang juga menyeru ITC menjelaskan mengapa "tindakan hukuman" tidak harus dilakukan terhadap perusahaan.

ITC juga belum merespons pertanyaan Reuters mengenai masalah itu.

Otoritas India sudah berulangkali mengatakan bahwa iklan rokok yang menampilkan nama merek, gambar dalam bungkus, atau pesan promosi adalah hal terlarang di dalam mau pun luar kios.

ITC dan Philip Morris menyatakan menaati regulasi pengendalian dampak tembakau dan bahwa undang-undang itu memungkinkan pemasangan iklan di dalam kios.

India, yang berpenduduk mencapai 1,3 milyar orang, mempunyai sekitar 100 juta perokok aktif. Penggunaan produk tembakau tersebut telah menewaskan lebih dari 900.000 orang setiap tahun menurut data pemerintah.

Sejak Oktober tahun lalu, pemerintahan negara bagian ibu kota New Delhi telah mengirim sedikitnya empat surat ke Philip Morris dan sedikitnya tiga ke ITC untuk memberi tahu mereka untuk mencabut iklan-iklan di kios. Para pejabat India mengatakan perusahaan-perusahaan tembakau bisa terus melakukan pelanggaran regulasi anti-tembakau karena penegakan hukumnya lemah.

Dalam beberapa pekan terakhir, Arora mengatakan dia mendeteksi penurunan jumlah iklan rokok di dalam kios-kios di Delhi. (Uu.G005)


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017