• Beranda
  • Berita
  • Jateng berupaya permudah pengurusan mutasi kendaraan bermotor

Jateng berupaya permudah pengurusan mutasi kendaraan bermotor

21 Agustus 2017 19:51 WIB
Jateng berupaya permudah pengurusan mutasi kendaraan bermotor
Ilustrasi--Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2017). (ANTARA/Muhammad Adimaja)
Semarang (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya mempermudah prosedur pengurusan mutasi untuk kepentingan balik nama kepemilikan kendaraan bermotor dari provinsi lain ke Jateng.

"Kami sedang mempersiapkan sistem agar regulasi bisa disederhanakan dan sekarang sedang diproses pembuatan e-samsat secara nasional, mudah-mudahan dalam bulan ini bisa launching sehingga cabut berkas cukup dengan sistem digital saja," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Ihwan Sudrajat di Semarang, Senin.

Ia mengharapkan dengan penyederhanaan regulasi mutasi itu akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah sehingga penerimaan pendapatan bisa digunakan untuk pembangunan berbagai infrastruktur di Provinsi Jateng.

Ia mengakui jika saat ini mutasi dari luar provinsi belum bisa dilakukan secara daring, namun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online atau yang disingkat "Sakpole".

Hal tersebut disampaikan Ihwan menanggapi adanya sejumlah masyarakat yang mengeluhkan sulitnya pengurusan mutasi kepemilikan kendaraan bermotor dari provinsi lain ke Provinsi Jateng.

Selama ini, masyarakat harus melakukan cabut berkas di provinsi asal kendaraan bermotor yang akan dimutasi ke Provinsi Jateng.

Masyarakat berharap proses cabut berkas bisa dilakukan daring secara nasional karena selama ini cek fisik bisa dilakukan di kantor samsat terdekat, tanpa harus ke provinsi kendaraan bermotor itu berasal.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang ditemui para kesempatan terpisah, mengharapkan ada kesepakatan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam pengurusan mutasi kendaraan bermotor.

"Jika ada kerja sama antara pemerintah daerah asal dan pemerintah daerah tujuan serta pemerintah pusat, akan mempermudah layanan ke masyarakat," ujarnya.

Ganjar mendorong jajarannya guna menyederhanakan regulasi pengurusan mutasi kendaraan bermotor sebagai bentuk pelayanan yang mudah, murah, dan cepat.

Pewarta: Wisnu Adhi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017