Herbert Muhani, Komandan Unit Skadron Terbang, mengatakan kepada wartawan bahwa penegak hukum --yang bertindak setelah menerima laporan intelijen-- menangkap para tersangka itu dan menyita 33,3 kilogram gading gajah serta 73,7 kilogram gigi kuda nil di Kabupaten Rukungiri.
"Kami telah meningkatkan operasi kami terhadap penyelundup margasatwa. Dalam tiga hari belakangan, kami menangkap tujuh tersangka, menyita gading dan gigi kuda nil," kata Muhangi.
Sebagaimana dilaporkan Xinhua, ia mengatakan para tersangka akan dituntut karena menyelundupkan gading gajah dan gigi kuda nil.
Pelaku pelanggaran tersebut diancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda kurang dari nilai produk margasatwa itu.
Gading itu sangat mungkin diimpor dari negara tetangga seperti Tanzania dan Republik Demokratik Kongo.
Uganda digunakan sebagai tempat persinggahan oleh penyelundup produk margasatwa sebab para tersangka memanfaatkan perbatasan yang rapuh di Wilayah Danau Raya Afrika untuk mengirim produk ilegal margasatwa.
Uganda memiliki sebanyak 5.600 gajah yang masih tersisa, demikian data dari pemerintah. Walaupun jumlahnya telah bertambah selama beberapa tahun belakangan, gajah menghadapi perburuan sporadis.
(Uu.C003)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017