Cagar alam seluas empat juta hektare tersebut merupakan rumah bagi suku pribumi Brasil, dan kaya akan emas dan mangan.
Diberlakukan pada 1984 oleh rezim diktator militer, status perlindungan cagar alam tersebut membatasi kegiatan penambangan hanya untuk perusahaan milik negara.
Dekret Rabu menekankan bahwa pencabutan status tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang perlindungan lingkungan hidup menurut warta kantor berita AFP.
Namun organisasi-organisasi pencinta lingkungan seperti World Wildlife Fund mengkhawatirkan ancaman proyek-proyek penambangan terhadap kelestarian cagar alam tersebut.
Menurut laporan Kementerian Pertambangan Brasil pada April, pencabutan status perlindungan akan memberikan akses eksploitasi mineral yang mungkin terkandung di wilayah tersebut dengan mengizinkan perusahaan swasta beroperasi di sana.
Departemen pertambangan Negara Bagian Amapa, salah satu negara bagian yang wilayahnya mencakup cagar alam tersebut, mengungkapkan institusi-institusi lingkungan hidup bertanggung jawab mengawasi rencana tersebut.(ab/)
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017