• Beranda
  • Berita
  • Balai karantina musnahkan 19 burung asal Tiongkok

Balai karantina musnahkan 19 burung asal Tiongkok

30 Agustus 2017 19:01 WIB
Balai karantina musnahkan 19 burung asal Tiongkok
Dokumentasi Penyelundupan Burung. Petugas Bea Cukai menunjukkan 25 ekor burung jenis Love Bird yang berhasil dicegah dari China saat gelar perkara di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (26/5/2016). Selain mengamankan 25 ekor burung petugas juga berhasil mengamankan dua orang penumpang pesawat LC dan JH dengan modus yang dilakukan para tersangka dalam menyelundupkan burung tersebut yakni dengan cara burung dimasukkan di pakaian dalam para tersangka. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Burung-burung tersebut dimusnahkan dengan cara dibius dan selanjutnya dibakar dalam incenerator."

Sidoarjo (ANTARA News) - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya, Jawa Timur, memusnahkan 19 burung jenis love bird dan juga wambi asal Tiongkok karena burung tersebut tidak dilengkapi dengan surat izin lengkap dan juga diduga mengandung virus flu burung.

Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Musaffak Fauzi, Rabu mengatakan, burung-burung yang dimusnahkan terdiri dari 13 ekor jenisnya wambi dan enam ekor jenis love bird.

"Burung-burung tersebut dimusnahkan dengan cara dibius dan selanjutnya dibakar dalam incenerator," ujarnya saat temu media di Sidoarjo, Jawa Timur.

Ia mengemukakan, pemusnahan ini untuk mencegah masuk dan tersebarnya virus flu burung atau avian influenza (AI) ke wilayah Jawa Timur.

"Sebanyak 19 ekor burung tersebut awalnya dibawa salah satu penumpang Lion Air dari Tiongkok pada 29 Agustus 2017. Pemilik tidak melengkapi dokumen kesehatan dari negara asal atas burung-burung tersebut," ujarnya.

Padahal, kata dia, Pemerintah Tiongkok saat ini melarang pengiriman burung ke Indonesia terkait bahaya virus flu burung ini.

"Pemilik juga tidak melaporkan burung tersebut ke petugas karantina. Sehingga petugas karantina akhirnya menahan burung-burung itu," katanya.

Ia mengatakan, penahanan terhadap burung-burung ini dilakukan karena tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Sehingga, melanggar ketentuan dalam UU No. 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

"Kemudian berdasarkan surat edaran Kepala Badan Karantina Pertanian perihal kewaspadaan terkait kasus AI di RRT dan berdasarkan Permentan no. 69 tahun 2014 tentang perubahan Permentan No.44 tahun 2013 tentang penghentian pemasukan unggas dan atau produk unggas dari RRT ke dalam wilayah Indonesia supaya dilakukan pemusnahan," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017