"Kejadian itu berlangsung di Perumahan Taman Pondokgede Blok E RT04/RW01, Kelurahan Jatirahayu, Pondokmelati, Kota Bekasi," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksana, di Bekasi, Rabu.
Korban bernama Nur (20) saat kejadian tengah memainkan ponselnya di pinggir jalan sekitar pukul 19.30 WIB.
Pelaku bernama Ace Hendrawan (24) datang bersama seorang rekannya yang masih berstatus buron dengan mengendarai sepeda motor.
"Pelaku berinisial A turun dari sepeda motor dan langsung mengambil paksa ponsel korban," ujarnya.
Tidak terima ponselnya digasak pelaku, Nur langsung melakukan perlawanan dengan menarik jaket yang dikenakan Ace sampai terjatuh.
Namun pelaku Ace langsung membalas dengan menjambak rambut Nur sampai melakukan pemukulan hingga korban berteriak histeris.
"Keduanya terlibat baku hantam, sampai korban berteriak meminta bantuan. Warga yang mendengarnya langsung mengamankan pelaku," katanya.
Rekan tersangka yang masih buron bergegas kabur menggunakan sepeda motor setelah melihat Ace tertangkap massa.
Sementara warga yang kesal dengan ulah penjambret itu langsung menghakimi Ace dengan tangan kosong hingga yang bersangkutan mengalami memar di sekujur tubuh.
Beruntung nyawa Ace berhasil diselamatkan oleh petugas Reserse Mobile Polsek Pondokgede yang saat itu sedang observasi di wilayah setempat.
"Oleh anggota, dia diamankan ke kantor. Kalau tidak, mungkin bakal habis diamuk massa," ujarnya.
Sampai saat ini, polisi masih menggali keterangan tersangka untuk mengungkap identitas pelaku lainnya. Pemeriksaan tersangka juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana aksi perampasan yang mereka lakukan di Kota Bekasi.
Tersangka Ace kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017