"Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Karawang ini menangani setiap bencana yang terjadi di berbagai daerah sekitar Karawang," kata Kepala BPBD setempat Banuara Nadeak, di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan, Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Karawang dibentuk pada 23 Agustus 2017 melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 360.05/Kep.943-Huk/2017.
Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana terdiri atas gabungan dari berbagai organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dengan adanya Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, maka apapun jenis bencana yang terjadi, Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana yang merupakan gabungan organisasi perangkat daerah itu bisa turun ke lapangan.
Sementara itu, catatan BPBD setempat, sebagian besar daerah di Karawang masuk rawan bencana seperti bencana kekeringan, banjir, longsor, dan angin puting beliung.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017