Waka Polres Magelang Kompol Heru Budiharto di Magelang, Senin, mengatakan bahwa pada Sabtu (2/9) Polres Magelang menerima laporan kasus perundungan yang terjadi di SMA TN dengan korban MYH.
"Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu korban dengan inisial EC, kemudian Polres Magelang menerbitkan laporan polisi yang berkaitan dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23/2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan," katanya.
Ia menuturkan Polres Magelang masih melaksanakan proses penyelidikan karena berkaitan dengan pengambilan keterangan dari saksi terlapor.
Ia menjelaskan saksi terlapor masih berstatus anak yang diwajibkan atas nama undang-undang harus dilakukan pendampingan baik oleh orang tua langsung atau pihak wali yang dikuasakan.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan karena masih laporan hanya sepihak dari pelapor, belum ada pengambilan keterangan dari pihak terlapor sehingga kami belum bisa mengarahkan ke penyidikan," katanya.
Berdasarkan laporan tempat kejadian perkara di lingkungan sekolah, untuk kondisi korban masih menunggu hasil visum.
Menurut dia, proses pemanggilan saksi-saksi sudah dilakukan, namun demikian karena proses birokrasi yang melibatkan institusi kelembagaan maka tidak bisa memanggil anak secara langsung.
"Namun, kami sudah menyurati ke pihak sekolah sehingga nanti dari pihak sekolah akan meneruskan pemanggilan tersebut," katanya.
Ia menuturkan hubungan antara pelaku dengan korban masih didalami, berdasarkan pelaporan masih teman sekelas.
"Bisa jadi ini kenakalan remaja, makanya pengambilan keterangan ini belum sebanding karena masih sebatas dari pelapor," katanya.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017