"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya menembak tapi tidak kooperatif masih menyembunyikan dimana senjata apinya," kata AKBP Dicky ditemui wartawan di lokasi pembongkaran pedagang kaki lima (PKL) Puncak Cisarua Bogor, Selasa.
Ia mengungkapnya sejak tertangkap pada Minggu (3/9) malam jelang dini hari Senin (4/9) di Batam Kepulauan Riau, kepolisian masih mendalami keterangan pelaku dalam kasus pembunuhan istrinya itu.
Pihaknya dibantu petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dalam penangkapan tersebut.
Menurut AKBP Dicky, akibat tidak kooperatifnya tersangka akan memberatkan jeratan hukum terhadap dirinya sendiri maupun pihak yang ikut menyembunyikan senjata api yang disalahgunakan itu.
Selain itu, pelaku hanya mengungkapkan motif pembunuhan karena masalah hubungan keluarga, belum memberikan keterangan lebih dalam.
"Yang bersangkutan ngakunya masih masalah rumah tangga," jelasnya.
Namun keterangan saksi tetangga dan putri pelaku bersama korban, kata dia sudah cukup kuat untuk menjerat MA dalam hukuman sesuai perbuatannya.
Yakni hukuman sesuai pasal 340 KUHP tentang pembuhunan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara junto pasal 338 KUHP dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara.
Diketahui, Indria Kameswari (38) diketemukan meninggal di rumah kontrakkan di Perumahan River Valey, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor oleh puterinya sendiri Mutiara (5) yang kemudian dilaporkan kepada tetangga sebelah rumah kontrakkannya itu hingga akhirnya ditangani kepolisian.
Pewarta: Linna Susanti & Mayolus Fajar D
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017