• Beranda
  • Berita
  • FDA Amerika Serikat terbitkan aturan baru untuk alternatif produk tembakau

FDA Amerika Serikat terbitkan aturan baru untuk alternatif produk tembakau

5 September 2017 20:41 WIB
Jakarta (Antara) -- Badan  Administrasi  Makanan dan Obat- Obatan Amerika Serikat (U.S Food and Drug Administration/ ‘FDA’) mengumumkan rencana regulasi produk tembakau dan nikotin. Regulasi tersebut ditujukan untuk mengatur kadar nikotin yang ada pada rokok konvensional pada level yang dianggap tidak menyebabkan kecanduan dan juga untuk mendorong peralihan konsumsi rokok konvensional ke produk alternatif yang tidak dibakar seperti vape. 

Komisioner FDA Scott Gottlieb percaya nikotin pada akhirnya dapat menjadi solusi dari masalah rokok itu sendiri. Rencana dukungan pada proses peralihan konsumsi rokok konvensional ke alternatif produk tembakau juga didasari pada argumen “risiko kontinum”, dimana ia melihat Pemerintah harus mulai membuka diri terhadap solusi-solusi berhenti merokok yang merupakan hasil dari perkembangan teknologi seperti vape.
 
Sebelumnya, di tahun 2016, FDA juga telah menerbitkan aturan yang berfokus pada   pencegahan penjualan vape pada pengguna dibawah umur, yang tertuang dalam Tobacco Control Act. Aturan tersebut secara tegas melarang penjualan rokok elektrik pada penduduk berusia di bawah 18 tahun   dan melarang jenis perasa tertentu yang dianggap berpotensi menarik minat konsumen di bawah umur. 

Selain itu regulasi ini juga mewajibkan   setiap produsen rotrik untuk mendaftarkan   produknya ke FDA sebelum diperjualbelikan termasuk melakukan pelaporan konten dan efeknya pada kesehatan.
 
Aturan baru terkait alternatif produk tembakau ini disambut baik oleh para peneliti produk alternatif tembakau. Salah satunya, David Sweanor, Professor dari University of Ottawa, yang menyatakan aturan ini sebagai langkah rasional dan revolusioner dari FDA untuk mengatasi masalah rokok yang ada di Amerika Serikat. Ia pun berharap agar aturan serupa dapat diadopsi oleh Pemerintah di belahan dunia lain. 

Lebih lanjut lagi ia menambahkan Pemerintah negara lain dapat mengambil contoh dari Jepang yang juga telah menerapkan aturan serupa terkait alternatif produk tembakau.

“Alternatif produk tembakau telah berhasil menggantikan sepersepuluh pasar rokok konvensional di Jepang dalam tempo kurang dari dua tahun. Melihat keberhasilan ini dan potensi pengurangan bahaya melalui penggunaan alternatif produk tembakau, harusnya negara-negara lain mencoba untuk lebih mendalami potensi produk-produk ini sebagai solusi berhenti merokok,” tambahnya.
 
Adanya wacana regulasi baru yang dikeluarkan oleh FDA ini juga disambut baik oleh Prof. Achmad Syawqie sebagai Pendiri dan Ketua Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik Indonesia (YPKP Indonesia).

"Pendekatan baru yang dilakukan oleh FDA ini merupakan bukti bahwa alternatif  produk tembakau yang tidak memiliki proses pembakaran memiliki potensi untuk mengatasi masalah rokok, termasuk di Indonesia”, jelasnya. 

Prof. Syawqie juga berharap aturan ini dapat dijadikan bahan pengayaan materi sebelum Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan khusus terkait alternatif produk tembakau. “Kami berharap wacana regulasi ini juga dapat ditinjau oleh Pemerintah Indonesia agar semua regulasi yang akan diterbitkan sifatnya komprehensif dan tepat sasaran”, tutupnya.

Pewarta: prwir
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2017