Dengan integrasi tersebut, nantinya masyarakat akan dapat menggunakan uang elektronik dari berbagai penerbit pada berbagai moda transportasi. Untuk menunjukkan komitmen kedua belah pihak, dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama (KB) antara Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu.
Pelaksanaan integrasi pembayaran tersebut akan dimulai dari wilayah Jabodetabek, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Turut hadir dalam kegiatan hari ini adalah Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.
Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo, menyampaikan harapan bahwa integrasi tersebut akan meningkatkan efisiensi layanan publik melalui penerapan pembayaran secara non tunai.
"Hal ini sangat penting, mengingat besarnya tuntutan akan layanan pembayaran yang semakin aman, lancar, dan efisien, seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi," ujar Agus.
Untuk mencapai integrasi tersebut, lanjut Agus, ada tiga hal yang perlu dilaksanakan.
Pertama, penggunaan uang elektronik sebagai instrumen pembayaran transportasi publik menggantikan tiket.
Kedua, standarisasi instrumen uang elektronik yang selaras dengan kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Ketiga, keberlangsungan model bisnis serta menghargai investasi yang telah ada dengan mengadopsi skema harga (pricing) sesuai best practices.
Inisiatif nontunai moda transportasi di Jakarta telah dirintis sejak tahun 2013 oleh PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) dengan dapat digunakannya uang elektronik empat bank pada moda kereta api commuter.
Selanjutnya, Bus Transjakarta sejak 14 Februari 2015 telah seluruhnya menerima pembayaran uang elektronik dari 6 bank. Pada kedua moda tersebut, uang elektronik sekaligus berfungsi sebagai tiket transportasi (e-ticket).
Dalam mewujudkan integrasi pembayaran transportasi Jabodetabek, salah satu tantangan adalah perbedaan kepemilikan moda transportasi, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk itu, strategi integrasi sistem pembayaran elektronik moda transportasi disinergikan dengan membentuk dua entitas berbeda.
Pertama, unit usaha yang berada dibawah BUMN untuk moda transportasi yang dikelola oleh BUMN.
Kedua, konsorsium yang berada di bawah Pemprov DKI dan berbentuk BUMD untuk moda transportasi yang juga dikelola oleh BUMD.
Kedua entitas tersebut harus bersinergi dengan menyediakan infrastruktur pemrosesan uang elektronik yang saling terkoneksi dan saling dapat beroperasi. Selain itu, harus dilakukan pula integrasi dengan konsorsium lain yang menerapkan uang elektronik sebagai alat pembayaran yaitu Konsorsium Electronic Toll Collection (ETC) di jalan tol yang saat ini tengah dirancang oleh Kementerian PUPR.
Untuk mendorong pelaksanaan integrasi oleh seluruh pihak terkait, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank Indonesia dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan kesepakatan bersama antara BPTJ dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan seluruh Operator pengelola moda transportasi yang beroperasi di wilayah Jabodetabek, yaitu Perum Damri, Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta, PT KAI Commuter Jabodetabek, PT Jakarta Propertindo, PT Transportasi Jakarta, PT Mass Rapid Transit Jakarta, PT Railink.
Kesepakatan tersebut akan mengikat operator pengelola moda transportasi yang beroperasi di wilayah Jabodetabek untuk ikut serta berkomitmen dalam rencana integrasi sistem pembayaran elektronik transportasi antar moda di wilayah Jabodetabek.
"Dengan sinergi seluruh pihak, integrasi pembayaran transportasi diharapkan dapat segera terwujud, sehingga masyarakat dapat bertransaksi dengan lebih aman dan efisien," kata Agus.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017