Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Parjiono di Depok, Rabu, mengatakan anggaran kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dialokasikan untuk enam kementerian dan lembaga.
Kementerian/lembaga yang dimaksud mencakup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Ini sebagai komitmen pemerintah untuk berperan dalam penurunan emisi gas rumah kaca," katanya dalam diskusi "Pemetaan Pendanaan untuk Perubahan Iklim di Indonesia" di Kampus Universitas Indonesia.
Selain itu ada transfer dana ke daerah melalui Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil, dan Dekon-TP.
"Sumber dana (untuk menanggulangi) perubahan iklim ke daerah kita bantu. Kendalanya daerah belum memiliki program," katanya
Kementerian Keuangan juga menyiapkan sejumlah kebijakan insentif dan disinsentif fiskal terkait perubahan iklim.
Insentif fiskal berupa fasilitas perpajakan, jaminan pemerintah dan feed in tariff, menurut Parjiono, disiapkan untuk kegiatan pengembangan energi baru dan terbarukan.
Titi Muswati Putranti dari Tax Centre Universitas Indonesia mengatakan pemerintah perlu meningkatkan insentif pajak untuk mendorong penurunan emisi atau penanggulangan perubahan iklim.
"Pemerintah perlu membuat terobosan agar insentif pajak terfokus," katanya.
Dia mencontohkan perlunya pemberian insentif special tax bagi perusahaan yang mendatangkan komponen yang ditujukan untuk penurunan emisi karbon.
Insentif juga dapat diberikan pada kegiatan penelitian dan pengembangan yang menghasilkan inovasi-inovasi energi terbarukan, tambah dia.
Direktur Mobilisasi Sumberdaya Sektoral dan Regional Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Achmad Gunawan Witjaksono mengatakan Indonesia telah menyatakan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) bahwa akan menurunkan emisi karbon 29 persen pada 2030 dengan upaya domestik dan 41 persen apabila ada dukungan internasional.
"Pendanaan NDC berasal dari APBN, hibah (bilateral/multilaral) maupun dari swasta," katanya.
Pewarta: Subagyo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017