"Kura-kura tersebut merupakan hasil sitaan dari Jakarta yang tidak memiliki izin surat-surat lengkap, kemudian dilepas di Jambi karena ada habitatnya," kata Kepala Stasiun Karantinan Perikanan Kelas I Jambi Rudi Barmara di Jambi, Minggu.
Satwa aquatik yang dilepaskan di alam bebas tersebut sebelumnya merupakan hasil penahanan Balai Besar Karantina Ikan Jakarta 1 yang diduga akan diekspor dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Kura-kura pipi putih yang kita lepaskan itu masih kecil atau berdiameter 25 CM," kata dia.
Dipilihanya kawasan hutan lindung Tahura Orang Kayo Hitam, Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi itu, karena cocok dan memiliki sungai air tawar yang masih alami. Selain itu di sekitar kawasan itu juga terdapat populasi satwa endemik air tawar.
"Di kawasan Tahura itu merupakan kawasan gambut dan memiliki wilayah perairan yang cukup terjaga berupa sungai-sungai kecil yang mengalir sepanjang tahun," kata Rudi.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, satwa tersebut tidak termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi.
Satwa endemik air tawar tersebut masuk dalam Apendix II CITES, sehingga perdagangannya pun dibatasi.
Selain itu dengan dikembalikannya satwa ini ke alam diharapkan dapat kembali berkembang biak dan populasi satwa itu tetap terjaga.
"Jika populasinya terus terjaga, maka ke depan masih dapat dimanfaatkan oleh generasi di masa mendatang," katanya menambahkan.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017