"Kedua tersangka tertangkap tangan pada saat mau mengambil alat skimming yang telah terpasang sebelumnya di ATM tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hengky Widjaja di Denpasar, Sabtu.
Menurut Hengky, kedua warga negara asing itu yakni Boris Georgiev dan Marian Bogidarof Serafinoff ditangkap sekitar pukul 01.00 WITA Sabtu (16/9) oleh Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali bersama petugas Polres Buleleng serta petugas dari BNI di Jalan Raya Lovina, Buleleng.
Aparat berwajib menyita satu perangkat alat skimming, telepon seluler, kartu telekomunikasi seluler, kartu ATM, pisau lipat dan sejumlah uang tunai baik dalam mata uang rupiah total sekitar Rp3,2 juta serta mata uang asing lainnya.
Saat ini keduanya dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga masih mendalami peran keduanya dalam kasus tersebut untuk menyelidiki modus serta wilayah lain yang menjadi target tersangka.
Kasus pembobolan ATM dengan modus skimming merupakan tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat dalam magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.
Pelaku bisa mendapatkan data nomor kartu kredit atau debit korban menggunakan metode sederhana atau lebih canggih seperti menggunakan perangkat elektronik kecil untuk menggandakan kartu dan menggunakannya untuk bertransaksi ilegal.
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017