Kepala DPM PTSP Rejang Lebong Afnisardi pada Rabu mengatakan saat ini terdapat 60 lokasi usaha tambang batu dan pasir yang tersebar di 15 kecamatan di Rejang Lebong.
"Dari 60 tambang galian C ini yang memiliki izin hanya 20 tambang, sedangkan 40 tambang lainnya beroperasi tanpa izin," katanya.
Usaha pertambangan yang beroperasi di wilayah itu mencakup usaha tambang pasir, batu gunung, dan batu sungai.
Lokasi tambang ilegal yang semuanya tergolong sebagai pertambangan rakyat itu, menurut Afnisardi, tersebar di wilayah Kecamatan Curup Utara, Curup Timur, Padang Ulak Tanding dan Kecamatan Curup Selatan.
Ia mengatakan DPM PTSP berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Bengkulu serta kepolisian untuk menertibkan usaha-usaha pertambangan tak berizin itu.
"Sejauh ini pengawasannya, termasuk perizinannya ada di pihak provinsi, kita tidak bisa melakukan penindakan dan hanya bisa memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu bahwa usaha mereka tidak memiliki izin atau mengancam kelestarian lingkungan," katanya.
Aktivitas pertambangan ini dilakukan oleh perseorangan mau pun badan usaha di Rejang Lebong.
Mereka umumnya melakukan penambangan di tanah milik sendiri untuk mengambil batu gunung, atau sawah guna mengeruk pasir.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017