Polisi sita obat keras dari sejumlah apotek

20 September 2017 18:23 WIB
Polisi sita obat keras dari sejumlah apotek
Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (20/9/2017). Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)
Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA News) - Satuan Narkoba Polres Tulungagung menyita beberapa kardus obat keras yang dijual bebas tanpa disertai resep dokter, di sejumlah apotek daerah tersebut saat razia obat keras jenis Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Kota Tulungagung, Jawa Timur.

"Barang bukti kami ambil dari tiga apotek di sekitar kota Tulungagung," kata Kasat Narkoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono, di Tulungagung, Rabu.

Beberapa barang bukti itu ponstan asam mefenamat fct 500 miligram, lanadexon dexamethasone 0,5 miligram, renabetic glibenclamide 5 miligram, amoxicillin thrihydrate 500 miligram, dan dexchlorpheniramine maleate dexamethasone.

Suwancono mengatakan, penjualan obat tertentu itu tidak boleh sembarangan. "Harus disertai resep dokter. Tapi ada indikasi apotek-apotek ini menjualnya secara bebas, tanpa kontrol," ucapnya.

Kendati dugaan pelanggaran, kata Suwancono, polisi tidak sembarangan menjerat pemilik apotek.

Ia beralasan masih meminta klarifikasi data pembukuan yang berisi sirkulasi obat-obat keras tersebut.

"Obat-obat ini memang diperjualbelikan di apotek, tapi terkontrol dan itu harus tercatat, antara barang masuk dan barang keluar," ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Tulungagung juga merilis temuan penjualan obat keras berbahaya di sejumlah apotek setempat. Hasilnya, tiga apotek di wilayah Kota Tulungagung dan Sumbergempol diketahui menjual obat keras berbahaya.

Beberapa obat keras dimaksud antara lain adalah haloperidol 1,5 miligram dan 15 miligram, CPZ 100 miligram dan trifluoperazin, yang biasa digunakan untuk mengatasi penyakit kejiwaan

Ia mengatakan, apotek yang kedapatan menjual obat keras tanpa disertai bukti resep dokter, bisa dijerat pasal 198 Undang-undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan

Pewarta: Destyan Sujarwoko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017