• Beranda
  • Berita
  • Paus Fransiskus tak beri kesempatan kedua bagi pastor paedofil

Paus Fransiskus tak beri kesempatan kedua bagi pastor paedofil

22 September 2017 12:59 WIB
Paus Fransiskus tak beri kesempatan kedua bagi pastor paedofil
Paus Francis melambaikan tangan saat tiba untuk memimpin misa umum Rabu di Lapangan Santo Peter di Vatikan, Rabu (20/9/2017). (REUTERS/Max Rossi/djo/17)
Vatican City (ANTARA News) - Paus Fransiskus mengatakan bahwa pastor paedofil seharusnya tidak berhak mengajukan banding setelah dikeluarkan dari gereja, dan bahwa dia tidak akan pernah mengampuni mereka.

Fransiskus pada Kamis (21/9) menyatakan dia "sudah mendapat pelajaran" setelah mengizinkan seorang uskup Italia tidak memecat seorang pastor yang terbukti bersalah melakukan tindakan pelecehan, yang kemudian melakukan pelanggaran yang sama dua tahun kemudian.

"Pelecehan terhadap anak, jika terbukti, sudah cukup untuk menghapus kemungkinan banding. Jika buktinya ada, hukumannya pasti," kata Fransiskus dalam komentar kepada panel penasihat perkara pelecehan anak.

"Dan untuk permintaan pengampunan dari kepausan, saya tidak akan menandatangani apa pun untuk kejahatan-kejahatan ini."

Paus Fransiskus juga mengakui bahwa gereja lambat dalam menyadari skala masalah pelecehan oleh pastor, yang sudah banyak merusak kedudukan gereja di berbagai negara.

"Cara menyelesaikan masalah itu juga muncul sedikit terlambat," katanya.

"Itulah kenyataannya, praktik lama memindahkan (pastor pedofil) dari satu keuskupan ke keuskupan lain menidurkan nurani."

Paus Fransis sudah berulang kali berikrar membersihkan gereja dari momok paedofilia melalui pendekatan toleransi nol yang tidak bisa diterapkan para pendahulunya.

Namun kredibilitasnya mengenai isu itu terpukul pengunduran diri dua anggota panel penasihatnya berkenaan dengan oposisi pada perubahan dari dalam hierarki Vatikan.

Organisasi para korban juga menganggap gereka masih enggan menyerahkan pastor paedofil ke otoritas pengadilan pidana menurut warta kantor berita AFP. (mu)



Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017