"Dalam penangkapan enam pelaku tersebut mengamankan 83 jenis obat-obatan berbahaya dan satu jamu tanpa adanya legalitas dari BPOM maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," kata Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Polisi Asep Adi Saputra di Kabupaten Bekasi, Jumat.
Menurut dia, penangkapan dilakukan pada tiga tempat, diantaranya Apotik E Jalan Industri, Kampung Kongsi, Kelurahan Cikarang Utara.
Selanjutnya toko obat CU di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, serta toko SC di Kampung Alhidayat Desa Waluya, Kecamatan Cikarang Utara.
Setelah pemeriksaan tersebut dilakukan penangkapan terhadap enam tersangka yang berinisial E.S (Toko Obat C.U), H.S (Apotik E), P.E (Apotik E), K (Apotik E), E.P (Apotik E), Y.C (Toko Obat S.C).
"Hal ini perlu dilakukan mengingat adanya peredaran obat-obatan yang dijual bebas tanpa pengawasan khusus dan dapat berakibat fatal bila terus menerus dibiarkan," katanya.
Ia menambahkan saat dilakukan pemeriksaan pada tiga tempat penjualan maka Polres Metro Bekasi menyimpulkan di Apotik E telah menjual jamu dengan dugaan tidak memiliki ijin edar dan mengandung BKO (Bahan Kimia Obat).
Selain itu, Apotik E tidak memiliki SIPA (Surat Izin Apoteker), Obat Keras (obat dengan label terdaftar G) dari berbagai merek tanpa ada rekomendadi dari dinas terkait.
"Sedangkan hasil penemuan di Toko Obat C.U antara lain Obat Keras (obat dengan label G) dari berbagai merek, Obat racikan yang diracik tanpa standar yang memenuhi aturan dan tidak ada apotekernya, Obat Cina yang tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan bahasa Indonesia sebagai panduannya," katanya.
Sementara di Toko Obat SC diketahui masa berlaku izin toko sudah habis, menemukan obat Keras (Obat dengan Label terdaftar G) dari berbagai merek. Serta terdapat jamu yang diduga tidak memiliki izin edar dan mengandung BKO ( Bahan Kimia Obat ).
Kombes Polisi Asep keenam tersangka dijerat menggunakan Pasal 196 dan 198 Undang - Undang Republik Indonesia No. 36 Th. 2009.
Keenam tersangka tersebut dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar rupiah.
Pewarta: Mayolus Fajar D
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017