"Seharusnya dalam aturan penyerapan dana desa tahap pertama pada bulan Agustus tahun ini sebesar 75 persen dan penyerapan fisik sebesar 50 persen, tetapi tidak tercapai," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, Saroni di Mukomuko, Minggu.
Sebanyak 148 desa di daerah itu pada tahun 2017 menerima bantuan Dana Desa (DD) sebesar Rp115 miliar yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp54 miliar dari APBD.
Dari total dana bantuan yang diterima oleh 148 desa pada tahun 2017, pada tahap pertama disalurkan sebesar 60 persen sebesar Rp69 miliar dan dari APBD setempat Rp32 miliar.
Ia mengatakan, karena penyerapan dana desa tahap pertama ini telat dari aturan sehingga pencairan dana desa tahap kedua tahun ini juga mengalami keterlambatan.
Ia menyatakan, apabila penyerapan dana desa dalam bulan Agustus sebesar 75 persen, maka proses pencairan dana desa tahap kedua awal bulan September tahun ini.
Akibat penyerapan dana desa terlambat, katanya, sehingga proses pencairan dana desa tahap kedua tahun ini ditargetkan dalam minggu keempat September.
Ia mengatakan, sebanyak 148 desa di daerah itu masih mempunyai waktu selama tiga bulan kedepan untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana desa dan alokasi dana desa.
Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017