"Kami telah melakukan kajian terhadap 109 rumah gadang di Kawasan Seribu Rumah Gadang dan 73 rumah layak dijadikan cagar budaya sementara sisanya dalam kondisi rusak," katanya usai menyampaikan paparan di hadapan Bupati Solok Selatan di Padang Aro, Senin.
Yang paling penting saat ini, menurut dia, adanya surat keputusan bupati untuk pembentukan tim peneliti cagar budaya yang beranggotakan minimal lima dan maksimal tujuh orang yang meliputi perwakilan warga, pemerhati budaya dan pemerintah daerah.
"Kalau ingin disertifikasikan bisa dengan asesornya didatangkan atau Solok Selatan mengirim berkasnya ke Jakarta. Ini merupakan langkah untuk melestarikan budaya yang ada," ujarnya.
"Harapannya dilakukan berjenjang mulai dari kabupaten, provinsi dan nasional," tambah dia.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria menyatakan dia akan segera mengeluarkan surat keputusan supaya tim ahli bisa segera memulai proses sertifikasi seribu rumah gadang menjadi cagar budaya.
"Kita akan bentuk secepatnya kalau bisa tidak harus menunggu 2018," ujarnya.
"Untuk kemajuan daerah, pemerintah akan melakukannya dengan cepat," tambah dia.
Pewarta: Agung Pambudi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017