Minahasa Tenggara (ANTARA News) - Ratusan nelayan di Kabupaten Minahasa Tenggara mendapatkan jaminan asuransi yang diberikan pemerintah kabupaten setempat dan Kementerian Kelautan Perikanan.Selain itu, nelayan juga akan mendapatkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta."
Menurut Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Minahasa Tenggara Vecky Monigir mengungkapkan, tahun 2017 jumlah nelayan uang diasuransikan 671 orang.
"Pemberian asuransi inj sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam," jelasnya di Ratahan, Senin.
Menurut Vecky dari program asuransi nelayan ini pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan bagi nelayan.
"Selain itu program ini juga bermanfaat untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan nelayan,"
Selain itu dengan asuransi tersebut memberikan jaminan bagi para nelayan ketika terjadi cuaca ekstrim, kecelakaan kerja, harga hasil tangkapan yang tidak stabil dan kompetisi yang tidak sehat.
"Melihat resiko tersebut, para nelayan akan mendapatkan jaminan santunan apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal dunia," katanya.
Ia menjelaskan jaminan yang ditanggung yaitu, nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja, dan nelayan meninggal yang disebabkan bukan karena aktivitas penangkapan ikan.
Ia merincikan nelayan dapat memperoleh santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan sebesar Rp200 juta apabila meninggal dunia, Rp100 juta apabila mengalami cacat tetap dan Rp20 juta untuk biaya pengobatan.
"Selain itu, nelayan juga akan mendapatkan jaminan santunan kecelakaan akibat selain aktivitas penangkapan ikan Rp160 juta apabila meninggal dunia, cacat tetap Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta," tandasnya.
Pewarta: Arthur Ignasius Karinda
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017