"Kami siap untuk dilakukan audit terhadap penyadapan itu. Apakah kami melakukan penyadapan yang ilegal," kata Agus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa.
Agus mengatakan KPK tidak pernah menghalangi jika ada pihak berwenang yang diatur dalam UU, mengaudit seluruh penyadapan yang pernah dilakukan.
Menurut dia Kementerian Komunikasi dan Informatika pernah melakukan audit atas penyadapan yang dilakukan oleh KPK namun dihentikan seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyadapan harus memiliki dasar hukum berupa UU.
"Sebetulnya sampai dua atau tahun yang lalu, kami selalu diaudit Kemkominfo. Dari audit ketahuan dasarnya menyadap kenapa, dan siapa yang disadap," ujarnya.
Dia menjelaskan penyadapan didasarkan atas laporan masyarakat dan laporan dengan tingkat data yang lebih rinci, paling cepat ditindaklanjuti oleh KPK.
Menurut dia, kebanyakan laporan yang diterima KPK bersumber dari orang-orang dekat dengan orang yang akan disadap.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengapresiasi langkah KPK yang siap diaudit terkait penyadapan karena merupakan respon cepat terkait persoalan tersebut.
Menurut dia, penyadapan yang dilakukan KPK menimbulkan prasangka yang tidak baik di masyarakat bahwa kewenangan untuk menyadap dipergunakan "tidak pas".
"Ada yang lebih kasar lagi yaitu serampangan namun kesiapan KPK itu harus diapresiasi," katanya.
Politisi PPP itu mengatakan momen ini bisa juga untuk mendalami terkait dengan rencana Komisi III DPR menginisiasi RUU Penyadapan yang diberlakukan untuk semua penegak hukum.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017