"Pengembangan wisata kesehatan di Indonesia memiliki potensi yang besar, mengingat lokasi dan keunggulan Indonesia untuk menarik wisata kesehatan, dan mengingat juga jumlah orang Indonesia yang ke luar negeri untuk menjalankan perawatan kesehatan," Sekretaris Kemenpar Ukus Kuswara dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ukus mengatakan, pengembangan wisata kesehatan dan kebugaran memang merupakan salah satu fokus pengembangan untuk wisata minat khusus. Dalam pengembangannya memang harus terjalin koordinasi antara instansi terkait di pusat maupun di daerah.
Kesepakatan yang dilakukan kedua kementerian tersebut meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan serta program dalam pengembangan wisata kesehatan, peningkatan mutu wisaata kesehatan, pengembangan promosi wisata kesehatan, pemberdayaan masyarakat di lingkungan wisata kesehatan, pertukaran data dan informasi terkait pengembangan wisata kesehatan.
"Selain itu, juga ada bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi secara terpadu dalam pengembangan wisata kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap wisatawan," jelas Ukus.
Berdasarkan nota kesepahaman, Kemenpar memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyusun standar usaha pariwisata di bidang wisata kesehatan, melaksanakan sosialisasi wisata kesehatan yang bernuansa tradisional, unik, otentik, dan mudah diakses, dan menyusun kerjasama antara sektor swasta di bidang pariwisata dan fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan.
"Yang tak kalah pentingnya Kemenpar juga bertugas menyusun strategi pemasaran produk pelayanan kesehatan yang merupakan daya tarik dan daya saing wisata Indonesia dan melakukan identifikasi dan mengusulkan berbagai produk unggulan wisata kesehatan Indonesia untuk dipatenkan sebagai kekayaan intelektual di Indonesia dan dunia," papar Ukus.
Sementara Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo menjelaskan tanggung jawab Kemenkes ialah menyusun dan mensosialisasikan kebijakan wisata kesehatan, mendorong sektor swasta untuk menyelenggarakan rumah sakit unggulan (Medical Tourism) dan fasilitas kesehatan tradisional unggulan (Wellness Tourism).
"Kemudian memfasilitasi ketersediaan fasilitas pelayanan dan pelaksanaan upaya kesehatan lainnya untuk memberikan perlindungan kesehatan wisatawan di 10 destinasi pariwisata prioritas. Serta menetapkan rumah sakit unggulan (Medical Tourism) dan fasilitas kesehatan tradisional unggulan (Wellness Tourism) yang memiliki pelayanan unggulan dalam penyelenggaraan wisata kesehatan," tutur Untung.
Selanjutnya Kemenpar bersama dengan Kemenkes, perwakilan rumah sakit, spa dan asosiasi kesehatan akan membentuk tim kerja yang akan ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kerja bersama.
Sebagai gambaran, pada 2006 diperkirakan bahwa ada sekitar 350.000 orang Indonesia yang melakukan pengobatan di luar negeri dengan pengeluaran hingga 500 juta dolar AS.
Estimasi yang lebih baru memperkirakan bahwa ada sekitar 600.000 orang Indonesia yang melakukan pengobatan di luar negeri dengan nilai pengeluaran sekitar 1,4 miliar dolar AS. Sebagai perbandingan negara seperti Thailand yang relatif berhasil mengembangkan wisata kesehatan dapat memperoleh devisa hingga 3,2 miliar dolar AS pada tahun 2011.
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017