• Beranda
  • Berita
  • Bupati Gorontalo Utara kaget ada 1.379 lokasi penjualan miras

Bupati Gorontalo Utara kaget ada 1.379 lokasi penjualan miras

27 September 2017 15:59 WIB
Bupati Gorontalo Utara kaget ada 1.379 lokasi penjualan miras
Arsip. Tim Jaguar Polresta Depok menyita puluhan kardus berisi miras saat menggerebek gudang miras milik warga di Jalan Asmawi, Beji, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/9/2017). Penggerebekan yang dilakukan di dua gudang miras di kawasan Beji tersebut berhasil menyita sekitar sepuluh ribu botol miras dan mengamankan pemilik gudang. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Gorontalo (ANTARA News) - Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin mengisyaratkan perlunya dilakukan koordinasi untuk menertibkan menyebarnya pedagang minuman keras beralkohol hingga tercatat sebanyak 1.379 lokasi di wilayahnya.

"Saya sangat kaget dengan temuan tersebut, padahal peraturan daerah ketat mengawasi bahkan melarang penjualan minuman keras sebagai upaya meredam gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Bupati Indra Yasin di Gorontalo, Selasa.

Pernyataan Bupati Indra Yasin itu ditegaskannya pada rapat koordinasi membangun sinergitas lintas sektor Pengendalian dan Pencegahan Gangguan Kantrantibmas (P2GK) tingkat kabupaten tahun 2017.

Ia mengaku menerima banyaknya beredar dan menyebar pedagang minuman keras itu, seperti dilaporkan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

"Jumlah itu, juga berarti hampir 10 titik ditemukan pada setiap desa dari 123 desa tersebar pada 11 kecamatan," katanya.

Banyaknya titik penyebaran penjualan minuman keras, menurut dia, perlu adanya komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif.

Ia menyatakan koordinasi sangat diharapkan agar penertiban penjualan minuman keras segera dilakukan, mengingat mengkonsumsinya dapat memicu beragam aksi kejahatan.

Kapolres Gorontalo Limboto AKBP Purwanto, MH telah menginstruksikan seluruh jajara Polsek di wilayah hukumnya, agar melaporkan setiap razia yang dilakukan.

Terkait banyaknya ribuan titik penjualan minuman keras itu, ia berharap tidak ada aparat Satpol-PP, TNI dan Polri yang terlibat dalam penyebarannya.

"Memang perlu koordinasi untuk penanganannya," katanya dan menambahkan seluruh Polsek diminta lakukan koordinasi dan sinergitas terutama tentang penyakit masyarakat terkait peredaran minuman keras itu.

Ia mengingatkan agar tiap hari Polsek wajib melaporkan penanganan minuman keras di wilayah hukumnya.

"Jangan sampai ada aparat yang terlibat sehingga menghambat penertibannya," ujar Purwanto.

Penertiban juga meliputi praktik judi, penyalahgunaan obat keras seperti PPC dan pil koplo serta narkoba yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban di daerah ini.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017