Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltara, Muhammad Ishak melalui sambungan telepon, Sabtu mengutarakan, berkas yang tidak lolos itu karena ketidaktelitian pelamar membaca syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS yang ditetapkan Pemrov Kaltara.
Syarat dan ketentuan yang ditetapkan Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie sesuai surat edaran Nomor 810/727/2.1-BKD tentang Formasi CPNS Pemprov Kaltara tahun 2017.
"Berkas yang dinyatakan tidak lolos sesuai hasil verifikasi online karena posisi yang dipilih tidak sesuai dengan ijazah terakhir," beber Muhammad Ishak. Termasuk juga ada yang menggunakan surat keterangan lulus dan indeks prestasi kumulatif (IPK) tidak memenuhi syarat.
Kemudian, hal lain yang menyebabkan berkas pelamar tidak lolos karena formasi diminta diploma III tetapi ijazah sarjana yang dimasukkan. Ia mengatakan, jumlah 56 berkas itu masih sifatnya sementara dan kemungkinan bertambah karena pengecekan berkas masih berlangsung hingga 30 September 2017.
Muhammad Ishak menyebutkan, hingga Jumat (29/9) jumlah berkas yang telah diverifikasi online sebanyak 11.872 berkas dari 18.957 pelamar.
Selain itu, tim verifikasi juga menemukan sejumlah berkas yang masih bermasalah sehingga diserahkan kepada panitia seleksi yakni terdapat kekurangan atau belum lengkap.
Pewarta: M Rusman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017