Warga temukan anak orangutan di kebun sawit

1 Oktober 2017 22:07 WIB
Warga temukan anak orangutan di kebun sawit
Dua bayi orangutan sumatra yang diselamatkan petugas perbatasan dalam upaya penggagalan penyelundupan ke Thailand, bermain setelah tiba di pusat satwa liar di provinsi Ratchaburi, Thailand, Rabu (13/9/2017). (REUTERS/Kerek Wongsa)
Sampit, Kalimantan Tengah (ANTARA News) - Warga Desa Eka Bahurui Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, saat sedang memanen kelapa sawit, menemukan anak orangutan yang terpisah dari induknya.

"Tadi anak orangutan itu sudah diserahkan kepada kami. Selanjutnya kami bawa ke kantor di Pangkalan Bun, kemudian diobservasi sebelum dinyatakan siap dilepasliarkan di Suaka Margasatwa Lamandau," kata Komandan Pos Jaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah, di Sampit, Muriansyah, di Sampit, Minggu.

Anak orangutan berjenis kelamin jantan berusia sekitar dua tahun itu dalam kondisi sehat. Serah terima disaksikan aparatur desa dan lembaga swadaya masyarakat yang memberi perhatian serius terhadap penyelamatan orangutan.

Awalnya anak orangutan itu ditemukan warga bernama Ufik, saat dia memanen kelapa sawit di belakang Desa Eka Bahurui pada Maret lalu. Ufik merasa kasihan dan membawa anak orangutan itu pulang ke rumah dan sempat merawatnya.

September lalu, Ufik berangkat bekerja ke Banjarmasin, kemudian anak orangutan itu diserahkan kepada sepupunya bernama Saprudin. Saprudin kemudian melaporkan keberadaan anak orangutan itu kepada aparatur desa, yang kemudian menyarankan menyerahkannya ke BKSDA.

"Setelah serah terima pak Saprudin, kami juga memberikan pengarahan tentang satwa liar yang dilindungi, khususnya orangutan. Harapannya agar masyarakat juga turut menjaga kelestarian satwa dilindungi tersebut," kata Muriansyah.

Ini merupakan orangutan ke-9 yang diserahkan warga kepada BKSDA di Sampit sepanjang 2017 ini. Total ada 18 satwa dilindungi yang sudah diserahkan warga Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan kepada BKSDA Sampit, yakni jenis orangutan, beruang madu, owa-owa, elang dan buaya.

Berdasarkan pasal 21 UU Nomor 5/1990, siapa saja yang memelihara, memburu, memperjualbelikan, dan menyelundupkan orangutan, owaowa, kukang, beruang, dan satwa liar yang dilindungi lainnya, akan dikenakan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta.

Masyarakat disarankan tidak memelihara orangutan karena satwa bernama latin Pongo pygmaeus itu dapat menularkan penyakit kepada manusia, seperti TBC, hepatitis A, B, dan C, herpes, tifus, malaria, diare, dan influenza. 

Selain itu, orangutan rentan mati jika dipelihara warga. 

Pewarta: Norjani
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017