Bandarlampung (ANTARA News) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandarlampung selama tahun ini telah menemukan obat tanpa izin edar dan obat di sarana tanpa kewenangan sebanyak 173 item.Indikator keberhasilan dari aksi nasional ini adalah tidak ada lagi peredaran secara ilegal dan penyalahgunaan obat di Indonesia. Hal itu tak dapat bisa tercapai tanpa dukungan dari semua pihak."
"Dari hasil pengawasan sediaan farmasi dan pangan yang telah dilakukan oleh BBPOM Bandarlampung ditemukan obat tanpa izin edar dan obat di sarana tanpa kewenangan sebanyak 173 item dengan jumlah 20.848 tablet/tube dengan senilai lebih dari Rp64 juta," kata Kepala BBPOM Bandarlampung, Syamsuliani, di Bandarlampung, Rabu.
Selain itu, lanjutnya, kosmetik tanpa izin edar sebanyak 440 item dengan jumlah 9.488 kemasan senilai Rp151 juta lebih.
Kemudian, obat tradisional tanpa izin edar ditemukan sebanyak 35 item dengan jumlah 510 kemasan dengan senilai Rp15 juta lebih, dan produk pangan tanpa izin edar sebanyak 20 item dengan jumlah 14.161 kemasan dengan nilai ekonomi sebesar Rp305 juta lebih.
"Bila ditotalkan senilai Rp536 juta lebih," jelas Syamsuliani.
Ia menjelaskan, pemberantasan obat dan makanan ilegal terus dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari produk obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Upaya pemberantasan obat dan makanan ilegal yang dilakukan Badan POM tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan lintas sektor terkait, pelaku usaha, dan masyarakat.
"Pelaku usaha diimbau untuk tidak memproduksi atau mengedarkan obat dan makanan yang tak sesuai ketentuan," tambahnya.
Syamsuliani menjelaskan melalui aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat, Badan POM melaui Balai Besar POM Bandarlampung mengajak seluruh lapisan masyarakat agar memberikan dukungan dan komitmennya dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat di Tanah Air.
"Indikator keberhasilan dari aksi nasional ini adalah tidak ada lagi peredaran secara ilegal dan penyalahgunaan obat di Indonesia. Hal itu tak dapat bisa tercapai tanpa dukungan dari semua pihak," jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menyampaikan hingga saat ini belum ditemukan peredaran pil PCC (Paracetamol Caffeine Carisoprodol) di daerah setempat.
Namun, menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung terus lakukan pengawasan ketat guna mencegah peredaran PCC di Lampung.
Pemprov Lampung, lanjut Reihana akan memberikan surat kepada kabupaten/kota untuk mengawasi obat-obat yang beredar di masing-masing wilayah di Provinsi Lampung, juga melaksanakan Program Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017