"Tim UPP Saber Pungli Pokja Penindakan bersama Polsek Dukupuntang dan Satreskrim Polres Cirebon telah mengamankan dua orang, karena telah melakukan pungutan uang dari para pemohon program Prona tahun 2017," kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra di Cirebon, Rabu.
Kedua orang tersebut yaitu berinisial SN seorang PNS oknum kepala sekolah dan AR yang merupakan ketua RW, diungkapnya praktik Pungutan Liar (Pungli) di wilayah Desa Cipanas, Kecamatan Dupuntang, Kabupaten Cirebon itu, bermula adanya laporan dari masyarakat.
Dimana mereka merasa keberatan dimintai biaya pengurusan Sertifikat Tanah melalui Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dengan dana yang cukup tinggi.
Risto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp15,4 juta rupiah, dua unit Hp, satu pak kuitansi, kalkulator dan beberapa berkas, terkait pengurusan sertifikat tanah yang melalui Program Prona, secara massal.
"Uang yang kami sita ini diduga hasil dari pungutan liar terhadap para korban, karena menurut info yang kami terima, korban mencapai 35 orang," tuturnya.
Sementara Kapolsek Dukupuntang AKP Didi Wahyudi, mengatakan modus dari para pelaku yaitu penyalahgunaan Pengadaan Program Prona di Desa Cipanas dengan mengkordinir warga sekitar untuk pembuatan sertifikat tanah.
"Seharusnya secara gratis, namun para pelaku melakukan pungutan terhadap para pemohon pengurusan sertifikat tanah, kalau yang mempunyai SPPT, dipungut sebesar Rp800 ribu, untuk satu pemohon, jika yang memiliki buku Akte Jual Beli (AJB) dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu," katanya.
(T.KR-KHR/R010)
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017