Dua pelaku tersebut masing-masing MJ (24) warga Jalan Pogot Surabaya, dan MS (19), warga Jalan Balongsari Surabaya.
"Kedua pelaku ini adalah oknum Bonek. Kenapa saya sebut oknum, karena sesungguhnya tidak ada suporter sepak bola yang ingin bermain kekerasan," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis.
Peristiwa tersebut bermula pada saat massa bonek bersinggungan dengan sejumlah anggota perguruan silat PSHT di Jalan Tambak Osowilangon Surabaya usai laga kandang Persebaya melawan Persigo Semeru FC sekitar pukul 23.00 WIB, Sabtu (30/9) malam.
Saat itu sebenarnya polisi berhasil membubarkan kedua kubu yang terlibat bentrok, namun ternyata massa bonek masih melakukan penghadangan di Jalan Balongsari Surabaya yang berakibat dua anggota PSHT, yaitu Eko Tristanto (23) dan Anis (20), keduanya warga Bojonegoro, meninggal dunia, setelah sepeda motornya dibakar, pada sekitar pukul 00.30 WIB, Minggu (1/10) dini hari.
"Kami bergerak cepat di bawah pimpinan Kasat Reskrim Leonard Sinambela, yang telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini," ujar Iqbal.
Penangkapan kedua pelaku, menurut dia, berdasarkan beberapa alat bukti rekaman video peristiwa dari beberapa kamera telepon seluler yang dikumpulkan polisi dari sejumlah saksi.
"Ada juga barang bukti darah yang telah kami lakukan pemeriksaan ilmiah. Hasilnya darah itu identik dengan dua tersangka ini," katanya, menjelaskan.
Iqbal, lebih lanjut, mengucapkan terima kasih kepada kedua kubu dari masing-masing anggota bonek dan PSHT yang turut membantu pengungkapan kasus ini.
"Kedua kubu, bonek dan PSHT, telah sepakat menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan mereka ikut membantu menyerahkan bukti-bukti yang kami butuhkan sehingga dua pelaku ini cepat tertangkap," katanya.
Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya itu memastikan pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini untuk mencari kemungkinan pelaku lainnya.
Pewarta: Slamet AS/Hanif N
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017