Humas Bea Cukai Dumai Khairul, Jumat mengatakan, hewan langka dilindungi ini berasal dari Jambi dan masuk ke Dumai melalui salah satu pelabuhan ilegal di perairan Selinsing Kecamatan Medang Kampai, dan diduga akan dibawa ke Malaysia.
"Trenggiling itu kami temukan di dalam mobil Innova, yang sudah dalam kondisi kosong ditinggalkan oleh pengemudinya di Jalan Lintas Dumai Pakning, selanjutnya dibawa ke kantor bea cukai," kata Khairul kepada pers di Dumai.
Petugas Bea Cukai Dumai juga menyita dua kotak berisi sisik hewan trenggiling seberat 37,55 kilogram dari dalam mobil Innova itu, dan saat ini belum bisa ditaksir berapa nilai kerugian negara akibat penyelundupan satwa dilindungi tersebut.
Pelaku diduga melarikan diri dengan meninggalkan mobil di jalan lintas, dan upaya pengejaran telah dilakukan dengan menyisir perkebunan sawit dan bibir pantai terdekat di lokasi penangkapan.
Upaya menggagalkan pengiriman ilegal trenggiling ini, berkat informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan penyelundupan di perairan, dan petugas langsung melakukan pengintaian dan menemukan mobil pengangkut hewan dilindungi karena populasi terancam punah.
"Pengungkapan ini baru pertama kali oleh Bea Cukai Dumai untuk melindungi sumber daya alam dan ekosistem dari kerusakan dan kepunahan," sebutnya.
Untuk penanganan dan kepentingan proses lebih lanjut, Bea Cukai Dumai akan berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Dumai terkait 95 ekor trenggiling dan dua kotak sisik tersebut.
Hewan Trenggiling merupakan satwa dilindungi dan masuk ke dalam ketentuan luar negeri, yaitu segala bentuk perdagangan antar negara dilarang, kecuali untuk keperluan khusus seperti penelitian dan lain sebagainya.
Pewarta: Abdul Razak
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017