"Pelaku itu warga Desa Giri Mukti, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak berinisial IR (27)," kata Kepala BKSDA Jabar wilayah Serang Andre Ginson, Jumat.
Penangkapan tersangka itu setelah dijebak petugas dengan menyamar sebagai pembeli burung yang dilindungi pemerintah itu.
Bahkan, burung nuri merah berkepala hitam itu satwa yang masuk apendik kategori I.
Populasi burung tersebut tersebar di hutan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua.
Pelaku menjual burung nuri itu melalui akun facebook pribadinya dan petugas mencoba menawar burung langka seharga Rp2 juta.
Kemudian, tersangka menyanggupi harga sebesar itu.
Petugas BKSDA menjanjikan pertemuan dengan tersangka di wilayah Perumahan RS Pemda, Kota Serang.
Namun, pelaku tidak mencurigai yang menawar burung itu petugas BKSDA.
Setelah tiba di Serang, tersangka langsung ditangkap petugas.
"Kita sudah memproses pelaku penjual satwa yang dilindungi pemerintah itu," katanya.
Andre mengatakan BKSDA Jabar akan mengembalikan burung nuri yang dilindungi tersebut ke habitat aslinya di NTT.
Pelaku penjualan burung nuri merah kepala hitam bisa dijerat pasal 21 Ayat (2) huruf a dan atau huruf b dan atau huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990. Pelaku jika terbukti menjual hewan tersebut pelaku diancam hukuman penjara selama lima tahun lamanya.
Pewarta: Mansyur
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017