Hal itu didasarkan adanya fakta penyimpangan yang terjadi secara masif di lingkungan peradilan yang dilakukan baik oleh aparatur kepaniteraan maupun hakim. Saat ini terjadi di Pengadilan Tinggi Manado dan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, kata Gayus dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Ia menilai perbuatan semacam itu akan sering terjadi lagi apabila posisi pimpinan masih diduduki oleh orang-orang yang belum dievaluasi kembali untuk dipilih yang masih baik dan yang buruk diganti.
Menurut dia, pandangan tersebut berdasarkan perkembangan analisis yang menunjukkan bahwa banyak aparatur pengadilan dari panitera sampai dengan hakim di tingkat PN dan PT terjerat kasus dugaan suap.
Penyebabnya adalah mereka sudah anomali, yaitu tidak takut lagi, mengesampingkan, mengabaikan aturan hukum dan perundang-undangan, serta moran dan integritas yang sepatutnya mereka hormati dan taati, ujarnya.
Ia mengatakan bahwa Maklumat Ketua MA RI Nomor 01/Maklumat/IX/2017 tanggal 11 September 2017 menegaskan dan memastikan bahwa tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan wibawa MA dan peradilan di bawahnya.
Selanjutnya, menurut dia, MA akan memberhentikan pimpinan Mahkamah Agung atau pimpinan badan peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung apabila ditemukan bukti bahwa pengawasan dan pembinaan tersebut tidak secara berkala dan berkesinambungan.
Bahwa penempatan jabatan-jabatan pimpinan pengadilan ditentukan oleh Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dilakukan oleh pimpinan Mahkamah Agung di bawah Ketua Mahkamah Agung, dan bukan oleh para dirjen di lingkungan Mahkamah Agung, katanya.
Ia menilai sudah saatnya Ketua MA dengan sukarela dan terhormat mengundurkan diri untuk tetap menjaga kehormatan dan kewibawaan institusi MA dan jajaran peradilan di bawahnya demi mengembalikan kepercayaan masyarakat pada hukum dan keadilan melalui pengadilan.
Menurut dia, untuk menyikapi persoalan ini, lembaga normatif teringgi dalam bentuk musyawarah di Mahkamah Agung adalah pleno lengkap Hakim Agung untuk dapat menyikapi masalah ini.
Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengamankan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sulawesi Utara.
"Kalau menurut informasi awal, (yang diamankan) Ketua Pengadilan Tinggi Manado. Akan tetapi, masih dicek kebenarannya," kata Suhadi di Jakarta, Sabtu.
Menurut laman Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono memimpin pengadilan tersebut. Selain hakim, KPK juga mengamankan seorang politikus.
"Katanya anggota DPR. Akan tetapi, masih dicek apakah wakil dari Manado kemudian tertangkap di DPR atau memang anggota DPRD Manado, kasusnya pun belum jelas," ujar Suhadi.
Menurut informasi yang dihimpun, politikus yang diamankan adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Dapil Sulawesi Utara.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017