Lima tersangka yang terdiri atas GG sebagai pemilik T1 Sauna, GCMP sebagai penanggung jawab T1 Sauna, serta NS (kasir), TS (petugas administrasi ) dan KN (pengurus keperluan tamu) mengikuti rekonstruksi perkara di gedung lima lantai itu.
Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Asfuri, yang memimpin olah tempat kejadian perkara, mengatakan satu tersangka lagi yang berinisial HI berhasil kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.
"Sedangkan 51 pengunjungnya sudah dipulangkan," kata Asfuri.
Hasil olah tempat kejadian perkara menguatkan dugaan bahwa T1 Sauna digunakan kegiatan prostitusi kaum gay, kata Asfuri.
"Setiap pengunjung yang disambut kasir dan harus membayar Rp165 ribu. Kemudian langsung disuruh lantai dua kemudian diberikan handuk, kondom dan pelumas," kata Asfuri.
Ia menjelaskan para tersangka dijerat menggunakan pasal 30 junto pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017