Biak (ANTARA News) - Kepala Balai Besar Badan Pengawasan Obat Makanan Jayapura Mudi Yunita Bukit mengungkapkan dari hasil uji sampel laboratorium kandungan madu palsu lebah liar merek "Sumbawa" dan "Wamena" yang beredar di Biak Numfor, diketahui negatif dari enzim diastase.Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap pelanggaran tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen."
"Sudah dipastikan merek madu liar "Sumbawa" dan "Wamena" yang diedarkan tersangka Mad (64) tidak terdaftar di BPOM dan palsu, ujar Kepala Balai Besar BPOM Jayapura Mudi Yunita Bukit dalam keterangan pers di Mapolres, Senin.
Ia mengakui karena mengedarkan barang pangan tidak terdaftar di BPOM maka sesuai peraturan pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
Mudi mengakui Mad yang dijadikan tersangka dalam peredaran madu palsu "Sumbawa" dan "Wamena" saat ini sudah ditahan di Polres untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus ini.
Dari hasil penelusuran dan penyelidikan PPNS BPOM Jayapura, menurut Mudi, penjualan madu palsu produksi Biak sudah menyebar ke berbagai daerah sekitarnya.
Kepala BPOM Jayapura Mudi Yunita mengakui sesuai dengan aturan hukum yang berlaku maka tindakan peredaran pangan ilegal pelakunya dikenakan dakwaan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Untuk pasal lain yang dikenakan kepada tersangka Mad, lanjut Kepala BPOM Mudi Yunita Bukit, adalah pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap pelanggaran tindak pidana pangan dan perlindungan konsumen," tegas Mudi Yunita Bukit didampingi Wakapolres Biak Kompol Nyoman Pujana dan penyidik PPNS V.Burdam.
Pada ekspose penindakan pembuatan produk madu palsu diperkuat dengan barang bukti seratusan botol madu palsu "Sumbawa" dan "Wamena", alat masak, campuran asam sitrat serta label kemasan.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017