Karimun, Kepri (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menolak puluhan kunjungan luar negeri melalui pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun.Kantor pusat telah memperingatkan kepada kami agar memperketat pengawasan, disebabkan Karimun berada pada rangking ke-7 untuk kasus `trafficking`, yaitu perdagangan orang dengan cara dipekerjakan di luar negeri."
"Tahun ini, setidaknya ada 88 pemegang paspor yang tidak kami izinkan melakukan perjalanan keluar negeri. Mereka kami tolak terkait dengan penyalahgunaan paspor kunjungan biasa atau wisata," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Mas Arie Yuliansa Dwi Putra di kantornya, Selasa.
Mas Arie menjelaskan, para pemegang paspor itu tidak diizinkan keluar negeri, mayoritas ke Malaysia yang dicurigai bukan untuk kunjungan biasa, tetapi untuk bekerja. Kebanyakan dari mereka bolak-balik dari Malaysia untuk cap paspor sebelum izin tinggal di Malaysia habis.
"Sebagian lagi karena sudah masuk daftar cekal, tidak boleh keluar negeri karena menjadi TKI ilegal," kata dia.
Menurut dia, Karimun sebagai daerah perbatasan dengan Malaysia dan Singapura, merupakan salah satu pintu keluar bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri, tapi tidak mengantongi paspor TKI.
Pemegang paspor dari Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menurut dia, termasuk yang paling banyak ditolak karena masuk daftar cekal atau dicurigai menjadi TKI ilegal di Malaysia.
Dia mengakui pengecekan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) pelabuhan internasional Tanjung Balai Karimun diperketat untuk mencegah kunjungan luar negeri yang menyalahi izin tinggal sesuai dengan paspor yang dimiliki.
"Kantor pusat telah memperingatkan kepada kami agar memperketat pengawasan, disebabkan Karimun berada pada rangking ke-7 untuk kasus trafficking, yaitu perdagangan orang dengan cara dipekerjakan di luar negeri," tuturnya.
Dia juga menyinggung ada pemegang paspor dari daerah lain yang ditolak dan ditarik paspornya, disebabkan pemegangnya sudah masuk daftar cekal.
"Kalau sudah masuk daftar cekal, paspornya harus kita tarik. Mereka tidak diizinkan untuk bepergian keluar negeri sesuai batas waktu tertentu, sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.
Pemegang paspor yang masuk daftar cekal, karena menyalahgunakan izin kunjungan, menurut dia, dapat bepergian keluar negeri untuk keperluan berobat, atau mengantarkan keluarga untuk berobat di luar negeri, asalkan memiliki surat keterangan dari rumah sakit atau instansi terkait.
"Kalau ada surat keterangan itu, baru kita izinkan. Itupun izin kunjungannya terbatas," kata Mas Arie Yuliansa Dwi Putra.
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017