• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman rekomendasikan sekolah percontohan antipungli

Ombudsman rekomendasikan sekolah percontohan antipungli

10 Oktober 2017 19:44 WIB
Ombudsman rekomendasikan sekolah percontohan antipungli
ilustrasi pungli (AntaraNews/Diasty Surjanto)
Padang (ANTARA News) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat merekomendasikan Dinas Pendidikan Kota Padang membuat sekolah percontohan antipungutan liar sebagai model bagi sekolah lain dalam mewujudkan proses pendidikan tanpa pungutan liar alias pungli.

"Karena cukup banyak laporan masyarakat yang masuk soal pungli di dunia pendidikan kami merekomendasikan dibuat peta jalan dengan membentuk sekolah antipungli," kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Adel Wahidi di Padang, Selasa.

Ia menyampaikan hal itu usai pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Ombudsman khususnya dalam bidang pendidikan.

Menurut dia perlu dibuatnya sekolah percontohan antipungli bukan berarti karena sekolah lain memungut pungli tapi agar ada contoh yang konkret bagaimana pelaksanaan pendidikan tanpa pungutan liar.

"Semua sekolah di Padang sudah mendeklarasikan antipungli, tapi kami menemukan masih banyak kepala sekolah yang ragu, sebenarnya anti atau bebas pungli itu seperti apa," ujarnya.

Ia menerangkan beberapa indikator sekolah antipungli antara lain transparasi dana bantuan operasional sekolah, hingga prosedur penyusunan anggaran dan kegiatan sekolah yang benar serta adanya partipasi dan layanan pengaduan.

"Kami juga menemukan masyarakat ada yang belum paham, pemangku kepentingan lainnya seperti komite sekolah juga masih ada yang belum paham," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Padang Barlius mengatakan pihaknya menyambut baik gagasan Ombudsman dan akan merumuskan konsep sekolah antipungli.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Burhasman mengatakan pungutan liar definisinya adalah pungutan yang sengaja dilakukan dengan memaksa orang untuk membayar sesuatu yang tidak seharusnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Kalau pungutan yang dilakukan untuk kepentingan lembaga pendidikan berdasarkan kesepakatan bersama maka hal itu tidak ada masalah asal sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.

Menurutnya harus dibuat batasan yang jelas mana yang masuk kategori sumbangan dan mana yang masuk pungutan agar bisa dibedakan secara teknis.

Burhasman mengakui dengan dibentuknya Tim Sapu Bersih Pungutan Liar dan operasi tangkap tangan membuat pengelola sekolah cukup khawatir apakah pungutan yang dilakukan selama ini masuk kategori pungutan liar.

Namun pada sisi lain ia menyoroti wacana pendidikan gratis yang selama ini mengemuka karena dalam regulasi tidak ada nomenklatur pendidikan gratis, yang ada hanya tanggung jawab pemerintah dengan menjamin pendidikan dasar serta melarang pungutan pada tingkat dasar serta warga negara wajib berkontribusi.

"Masyarakat juga wajib berkontribusi dalam pendidikan dan yang dibebaskan itu adalah mereka yang tidak mampu," ujarnya.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017