"Ada 12 ekor kepiting yang sudah kita sita karena itu melanggar aturan, semua lalu lintas perikanan harus melalui karantina," kata Kepala Stasiun Karantinan Ikan Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Jambi Rudi Barmara di Jambi, Rabu.
Belasan ekor kepiting itu kata Rudi, merupakan barang tentengan yang telah dikepak ke dalam kardus dan dibawa oleh salah satu penumpang yang menggunakan moda transportasi udara melalui Bandara Sultan Thaha Jambi dan tidak melalui proses karantina.
Setelah dicek oleh petugas karantina perikanan dan satuan keamanan bandara itu diketahui besaran kepiting tersebut di bawah ukuran yang ditentukan (under size) atau di bawah 200 gram.
"Kepitingnya masih kecil dan walaupun hanya satu ekor tetap kita tahan dan kita lepasliarkan kembali ke habitatnya supaya berkembang biak," katanya menjelaskan.
Hasil kepiting sitaan itu selanjutnya kata Rudi, rencananya langsung akan dilepasliarkan di kawasan mangrove di Muarasabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, sesuai dengan habitatnya aslinya.
"Langsung kita lepaskan di kawasan mangrove yang menjadi habitat aslinya sudah dapat berkembang biak," katanya.
Sementara itu, petugas telah diinstruksikan untuk memperketat pengawasan terhadap pengiriman hasil perikanan karena sekarang ini banyak modusnya, terutama modus pengirimannya melalui jalur di bandara.
Pengetatan pengawasan pengiriman hasil laut tersebut untuk mengantisipasi adanya upaya penyelundupan perikanan dan sejenisnya dari hasil sumber daya kelautan.
"Pengawasan itu juga dilakukan berdasarkan Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 1/2015 tentang Pembatasan Penangkapan Lobster, Ranjungan dan Kepiting," katanya menambahkan.
Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017