Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru di Semarang, Kamis mengatakan ganja asal Aceh tersebut dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia.
Ia menjelaskan paket kopi berisi ganja itu dikirim atas nama Irwandi dari Celala, Takengon, Aceh.
Paket berisi barang ilegal tersebut ditujukan kepada Rosdiana di Jalan Mayjen Sutoyo, Semarang Tengah.
"Paket tersebut sempat dikirim ke alamat tujuan, namun ditolak karena ternyata tidak ada nama orang yang dimaksud pada alamat itu," katanya.
Menurut dia, petugas yang sudah memperoleh informasi tentang pengiriman ganja tersebut kemudian melakukan pengintaian di kantor pos Jalan Imam Barjo, Semarang.
Petugas kemudian menangkap dua orang yang mengambil paket kopi berisi ganja tersebut.
Kedua tersangka yang ditangkap itu masing-masing bernama Suriyanto, warga Singosari, Kabupaten Malang, dan Saddam Husen, warga Kepung, Kediri, Jawa Timur.
Dalam paket kiriman tersebut didapati 20 bungkus kopi kemasan yang di dalamnya terdapat ganja dengan berat setengah kilo gram per bungkus.
Kedua tersangka mengaku ganja tersebut diambil berdasarkan perintah dari Agus Santoso, narapidana LP Porong, Sidoarjo.
"Keduanya diperintah untuk mengambil ganja tersebut untuk selanjutnya dikirim ke Bali," katanya.
BNN Jawa Tengah sendiri, lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan BNN Jawa Timur dan LP Porong untuk menindaklanjuti napi bernama Agus Santoso tersebut.
Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017