Pernyataan itu disampaikan oleh Gayus di Jakarta, Kamis, saat menanggapi insiden tertangkapnya Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Manado dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Harus ada gerakan untuk perbaikan (di lembaga peradilan), karena dalam lima tahun terakhir, terus ada penangkapan, mulai dari jajaran hakim di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, bahkan sekretaris Mahkamah Agung pun turut terseret kasus. Ini hal yang luar biasa," kata Gayus.
Menurut Gayus, reformasi lembaga kehakiman secara total dapat dilakukan dengan proses evaluasi menyeluruh di seluruh tingkat.
"Caranya, lakukan evaluasi dari PN, PT, dan MA sendiri, serta para pimpinannya. Kita butuh orang-orang baru yang bisa memotivasi bawahannya, karena jika orang baik masih terus masuk ke ember kotor, maka upaya pencegahan dan pembinaan ini akan sia-sia dilakukan," terang Gayus.
Ia menambahkan, orang-orang yang membina dan mengawasi lembaga peradilan harus terseleksi dan terevaluasi kredibilitasnya secara berkala.
Dengan begitu, Gayus menegaskan, reformasi menyeluruh hanya akan efektif jika pimpinan sekarang dengan "semangat heroik" demisioner atau mundur sementara dari jabatannya seiring dengan berjalannya proses evaluasi di lembaga peradilan.
"Perubahan dapat berjalan efektif, jika pimpinan sekarang demisioner, diganti oleh pimpinan sementara, bisa dari dalam atau dari kalangan luar, seperti KY (Komisi Yudisial) atau kelompok masyarakat lain. Strategi itu cukup umum dipraktikan," katanya.
Walau kemungkinan, rencananya itu akan mendapat tentangan dari banyak pihak, Gayus menjelaskan, upaya evaluasi secara menyeluruh tetap harus dilakukan.
"Saya sudah menyampaikan rencana (evaluasi) ini ke Presiden (Joko Widodo). Beliau mengatakan, akan menggandeng DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk membahas usulan tersebut," tambahnya, seraya mengatakan, rencana evaluasi kemungkinan akan ia sampaikan dalam rapat pleno MA di Bandung, 12 November mendatang.
Dalam kesempatan berbeda, Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur Faisal Santiago, mengatakan, proses evaluasi dan reformasi hakim bisa melibatkan, tidak hanya kalangan internal, tetapi juga eksternal MA.
"Pihak yang independen seperti akademisi, dan kalangan masyarakat lain juga dapat diikutsertakan dalam proses evaluasi di tubuh peradilan," kata Faisal yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) di Jakarta, Rabu.
Komisi Pemberantasan Korupsi, sebelumnya pada Jumat malam, mengungkap hasil operasi tangkap tangan di Jakarta, yang melibatkan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono dan Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha, diduga terkait perkara banding terdakwa Marlina Mona Siahaan, Bupati Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2011.
Dalam OTT, KPK mengamankan uang sebanyak 64 ribu dolar Singapura, atau senilai Rp633 juta.
Pewarta: Genta TM
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017