"Tersangka Y diberikan tindakan tegas dan terukur lantaran berusaha merampas senjata api milik petugas," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di Jakarta Senin.
Suwondo mengungkapkan awalnya petugas menerima informasi adanya pengiriman ganja melalui jalur darat dari Aceh menuju Jakarta.
Berdasarkam informasi itu, petugas menangkap tersangka GS dan RS alias Rajali beserta barang bukti 38,5 kilogram ganja di dalam mobil saat melintasi Jalan Tol Merak-Jakarta pada Jumat (13/10).
Dari keterangan kedua tersangka, polisi mengejar truk yang dikemudikan S diduga mengangkut ganja sebanyak 347,7 kilogram.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka Y yang berperan sebagai pemilik ratusan kilogram ganja kering tersebut.
Petugas membawa Y ke Cibinong Bogor untuk dilakukan pengembangan pelaku lain namun tersangka Y melawan petugas bahkan berusaha merebut senjata api sehingga polisi memberikan tindakan tegas dan terukur.
Para pelaku dijerat Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsiderPasal 111ayat (2)juncto Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017