"Seharusnya media diverifikasi," kata Rudi di seminar bertajuk Bahaya Hoax Melalui Media Sosial Sebagai Ancaman Disintegrasi Bangsa, di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa kebebasan pers di Indonesia dijamin undang-undang. Namun pihaknya menegaskan akan memblokir media yang menulis konten hoaks yang memicu konflik.
"Saya diberi pesan mantan ketua Dewan Pers yang juga mantan ketua MA. Saya tanya, prof, ini bagaimana? Rudi, lihat saja kalau media online tidak jelas alamatnya, tidak jelas penanggungjawabnya dan tidak ada redaksinya kamu blok saja. Karena itu sesuai dengan UU," katanya.
Sementara, sepanjang 2016 hingga 2017, tercatat ada lebih dari 700.000 situs penyebar hoaks yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pewarta: Anita Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017