• Beranda
  • Berita
  • Ratusan kendaraan mewah di Makassar tunggak pajak

Ratusan kendaraan mewah di Makassar tunggak pajak

18 Oktober 2017 20:30 WIB
Ratusan kendaraan mewah di Makassar tunggak pajak
Dokumentasi Pajak Mobil Mewah. Sejumlah mobil mewah yang didatangkan dari luar negeri atau Completely Build Up (CBU) dipajang di salah satu showroom di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/9/2013). Pemerintah akan menetapkan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPn BM) impor seperti mobil guna memperbaiki neraca transaksi berjalan yang mengalami defisit 4,4 persen terhadap PDB per triwulan II 2013. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu) ()

Tunggakannya ada yang sampai di atas lima tahun. Yang paling besar nilai tunggakannya sampai Rp250 juta lebih, banyak yang nilainya ratusan juta."

Makassar (ANTARA News) - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Makassar I Selatan Harmin Hamid mengatakan ratusan kendaraan mewah di Makassar menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Tunggakannya ada yang sampai di atas lima tahun. Yang paling besar nilai tunggakannya sampai Rp250 juta lebih, banyak yang nilainya ratusan juta," kata Harmin Hamid yang ditemui di Makassar, Rabu.

Berdasarkan data UPT Samsat wilayah Kota Makassar tunggakan PKB khusus kendaraan mewah mencapai Rp137 miliar.

"Jenisnya beragam mulai dari Alphard Vellfire, Hummer hingga Mercedez-Benz S600 yang merupakan tipe kendaraan kepresidenan," kata dia.

Menurut Harmin, pemilik kendaraan mewah terdiri atas pengusaha, oknum anggota dewan, istri bupati dan salah satu wakil bupati di Sulsel.

Salah satu penyebab pemilik kendaraan tersebut tak membayar pajak, kata dia, karena rata-rata pemiliknya berada di luar daerah.

"Seperti pengusaha yang kebanyakan berdomisili di Kalimantan dan Papua, sementara kendaraan tetap ada di Makassar," jelasnya.

Untuk memaksimalkan pemungutan pajak kendaraan mewah ini, pihaknya, kata dia, telah melayangkan surat pemberitahuan kepada wajib pajak.

"Diberikan waktu 14 hari untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut, jika melewati batas waktu tersebut, petugas UPT Samsat akan memberikan surat teguran. Kalau ini juga tak diindahkan, petugas Samsat yang di dalamnya ada kepolisian akan melakukan penindakan langsung," pungkasnya.

Pewarta: Nurhaya J. Panga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017