Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) karena habis masa tugas sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan dukungan Polri pada pelaksanaan tugas KPK."
"KPK baru menerima enam orang penyidik dari Polri sekitar September 2017 lalu, dan di awal Oktober ada dua penyidik yang pada tahun ini akan habis masa tugasnya kembali ke Polri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa proses rekruitmen dan penugasan seperti itu merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian di mana pun, baik di KPK maupun Polri.
"Saat ini jumlah penyidik KPK 93 orang, yang 48 di antaranya berasal dari Polri dan 45 orang merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh KPK," kata Febri.
Pada bulan lalu, menurut dia, KPK juga mengangkat enam orang penyidik dari Polri.
"Tentu setelah melewati proses seleksi. Ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dan dukungan Polri pada pelaksanaan tugas KPK," tuturnya.
Para penyidik yang pernah bertugas di KPK dan kemudian ditugaskan di tempat manapun diharapkan dapat melanjutkan pengabdiannya pada bangsa ini melalui kerja pemberantasan korupsi, demikian Febri Diansyah.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017