Karenanya, saat menyosialisasikan Revisi PM 26 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Surabaya, Sabtu, Menhub bersikeras agar aturan ini segera diberlakukan.
"Revisi PM 26 Tahun 2017 adalah perlindungan bagi para stakeholder angkutan umum agar segera beradaptasi dengan penerapan teknologi. Kalau tidak segera diatur, penerapan kecanggihan justru akan melibas para stakeholder seperti yang sudah terjadi di bidang retail," katanya.
Revisi PM 26 Tahun 2017, menurut dia, mengakomodir seluruh stakeholder angkutan umum, baik yang masih konvensional maupun yang telah berbasis daring.
Dia mencontohkan, Revisi PM 26 Tahun 2017 telah mengatur tarif batas atas dan bawah bagi angkutan umum berbasis daring agar tidak "membunuh" pelaku angkutan umum konvensional.
Opersional angkutan umum berbasis daring ini juga dibatasi kuota armadanya per wilayah.
Kendaraan angkutan umum berbasis daring, lanjut dia, juga diwajibkan berbadan hukum serta menempelkan stiker berdiameter 15 sentimenter pada sisi samping kanan-kiri, depan dan belakang, untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat bahwa kendaraan yang dinaikinya telah memenuhi aturan.
Selain itu penumpangnya juga telah dijamin asuransi.
"Pengemudi angkutan umum berbasis daring juga telah kami atur dalam Revisi PM 26 Tahun 2017, yaitu harus menggunakan Surat Izin Mengemudi Umum," katanya.
Yang terpenting, lanjut dia, pasal demi pasal dalam PM 26 Tahun 2017 harus dimengerti oleh semua pihak karena masing-masing ada maksudnya, salah satunya melalui sosialisasi yang saat ini gencar dilakukan.
Menhub mendesak PM 26 Tahun 2017 sudah resmi diberlakukan per 1 November mendatang.
"Saat ini sedang kami sosialisasikan, Insyaallah minggu depan kami ajukan ke pemerintah dan sudah mulai efektif diberlakukan mulai 1 November," katanya.
Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Hanif Nashrullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017