Kepala Disdukcapil Rejang Lebong, Bakrim Hanafiah, di Rejang Lebong, Rabu, mengatakan jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman data ini tersebar dalam 156 desa dan kelurahan pada 15 kecamatan di Rejang Lebong.
"Jumlah penduduk wajib KTP se Kabupaten Rejang Lebong saat ini sebanyak 198.266 jiwa, kemudian yang sudah melakukan perekaman sampai dengan akhir Agustus 2017 tercatat sebanyak 168.467 jiwa. Dari jumlah itu yang belum sama sekali melakukan perekaman data sebanyak 29.799 jiwa," katanya.
Jumlah wajib KTP yang belum melakukan perekaman data di daerah tersebut, kata dia, merupakan yang paling banyak di Provinsi Bengkulu dengan prosentase mencapai 15,03 persen.
Sedangkan daerah lainnya di Bengkulu yang warga masih banyak belum melakukan rekam data KTP-el ialah di Kota Bengkulu sebanyak 21.693 jiwa, kemudian disusul oleh Kabupaten Lebong sebanyak 20.817 jiwa serta Kabupaten Seluma sebanyak 20.187 jiwa.
Sementara itu perkembangan pencetakan KTP-el di wilayah itu tambah dia, dari jumlah yang sudah melakukan rekam data diketahui KTP yang sudah dicetak sebanyak 164.169 keping atau 82,80 persen.
"Dari jumlah warga yang sudah merekam data ini yang KTP nya belum tercetak dan sudah siap dicetak karena sudah divalidasi oleh pemerintah pusat sebanyak 4.609, dan jumlah wajib KTP yang sudah merekam data tapi belum bisa dicetak karena bermasalah seperti datanya ganda dan sebagainya sebanyak 2.678 jiwa," ujarnya.
Untuk itu pihaknya sudah menargetkan warga yang merekam data dari jumlah wajib KTP selesai sampai akhir tahun atau 100 persen. Adapun langkah yang mereka lakukan ialah dengan melakukan program jemput bola, yakni mendatangi wajib KTP guna direkam data dengan menggunakan mobil keliling serta pelayanan di Kantor Disdukcapil setempat.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017