TNI gagalkan penyelundupan 102 trenggiling

25 Oktober 2017 13:09 WIB
TNI gagalkan penyelundupan 102 trenggiling
Petugas mengumpulkan trenggiling (Manis Javanica) yang mati setelah diselamatkan dari para penyelundup, di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, di Kota Pekanbaru, Rabu (25/10/2017). TNI AL menggagalkan penyelundupan trenggiling di perairan Dumai, Riau, serta menangkap dua tersangka pelaku dan menyita 100 ekor trenggiling yang empat diantaranya dalam kondisi mati. (ANTARA FOTO/Wahyudi)
Pekanbaru (ANTARA News) - TNI Angkatan Laut Dumai menyerahkan sebanyak 102 trenggiling sitaan hasil penangkapan upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut di Selat Bengkalis ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

"Seluruh barang bukti berupa trenggiling dan pelaku kita serahkan ke BBKSDA Riau karena mereka lebih berwenang," Perwira Pelaksana Lanal Dumai, Letkol Laut Saiful Simanjuntak kepada Antara di Pekanbaru.

Ia menjelaskan seluruh trenggiling yang merupakan jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1999 tersebut merupakan hasil sitaan dari upaya penyelundupan pada Selasa (24/10) sekira pukul 14.00 WIB kemarin.

Penangkapan itu sendiri berawal dari informasi yang diterima Lanal Dumai akan keberadaan kapal mencurigakan yang berlayar di Selat Bengkalis.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal itu mengangkut trenggiling yang akan diselundupkan ke negeri jiran Malaysia. Kapal itu dikemudikan oleh dua pelaku berinisia A (25) dan B (22).

"Jadi mereka itu menyelundupkan dengan cara bertemu di tengah laut, nanti penadahnya akan langsung menunggu di sana," urainya.

Usai penangkapan, Lanal Dumai lantas melaporkan ke perwakilan BBKSDA Riau yang ada di Kota Dumai. Seluruh trenggiling tiba di kantor BBKSDA Riau yang berlokasi di Kota Pekanbaru pada Rabu dinihari tadi.

Lebih jauh, Kepala Seksi Penegakan Humum Wilayah II BBKSDA Riau, Eduwar Hutapea menuturkan pihaknya masih terus mendalami keterangan kedua pelaku. Hingga kini, proses interogasi masih terus berlangsung.

"Namun yang pasti keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," urai Edo.

Penggagalan upaya penyelundupan trenggiling di wilayah Riau merupakan yang kedua kalinya selama Oktober 2017 ini. Pada 10 Oktober lalu, 100 ekor trenggiling juga berhasil disita oleh petugas Bea dan Cukai Dumai, untuk selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Riau.

Pewarta: Bayu & Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017